Follow @MuhammadDedi
Bagi sobat yang sering bergelut dengan dunia maya dan atau beraktivitas di internet itu sudah merupakan kebutuhan sehari-hari, Kalian harus membaca info penting yang satu ini dan kenali apa itu SOPA dan PIPA. Berikut penjelasan yang dikutip dari kaskus.us.
SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act)
adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.
Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
Bagi sobat yang sering bergelut dengan dunia maya dan atau beraktivitas di internet itu sudah merupakan kebutuhan sehari-hari, Kalian harus membaca info penting yang satu ini dan kenali apa itu SOPA dan PIPA. Berikut penjelasan yang dikutip dari kaskus.us.

SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act)
adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.
Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik ‘Tibet’ atau ‘Tianamen’ di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik ‘Iwan Yuliyanto download gratis’ misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali – kali mencarinya.
- Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
- RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai ‘mempermudah atau memfasilitasi’ materi bajakan bisa ikut disikat.
Contoh Kasus:
Saat seorang penonton konser merekam
penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa
izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube
dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube
harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak
mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan
hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta.
Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan?
Dengan
disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa
sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Bila Anda masih
ingat, Mozilla sepanjang Desember lalu selalu menayangkan kalimat yang
berbunyi “Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla untuk
memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah
sekarang!”. Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke tautan
penjelasan apa itu SOPA dan PIPA.
Sedangkan dampaknya secara
global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan
kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut
menganggap ilegal.
Tentunya, banyak aspek dari Internet yang
akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan
PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini
oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut
akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan
kinerja internet saat ini. Ada juga dampak-dampak lain yang akan
terjadi pada internet, antara lain:
- Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
- Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapid*share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.
- Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA.
Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?
Tentu
saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak
menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal
atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga
pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis
besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak
di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di
Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website
tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara
langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di
Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari
menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook,
Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini
akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet
bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.
Sederhananya,
karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang
menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang
keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan
internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas
dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs
tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP)
diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.
Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ?
Pada
Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman
penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung,
Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu
agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu
tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan
kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya
Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi
nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th
Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak
bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila
berhadapan pembajak asing.
Hampir semua media massa mengecam
dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak
ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan
keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres.
Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua
RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa
jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa).
Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?
Meskipun
kondisi terburuk sudah Anda baca pada poin 5 di atas, Tetaplah Optimis
dan Semangat, kawan. Bila Anda masih menginginkan kebebasan , Anda
PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.
Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:
http://americancensorship.org
Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.
… atau …
http://www.avaaz.org/en/save_the_internet/
Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.
Mulai dari diri sendiri gan,
hilangkan pikiran “ah, cuma gw ini, mana pengaruh sama keputusan amrik”.
ingat, pengguna internet ngga cuma di amrik, tapi di dunia.
dan INDONESIA menduduki peringkat ke-4 dalam daftar pengguna internet DUNIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar